Tangkil Kulon, 16 Desember 2025 - Pemerintah Desa Tangkil Kulon menggelar Musyawarah Desa rutin Triwulan IV Tahun 2025 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan tersebut berlangsung dengan suasana dialogis dan penuh partisipasi dari seluruh unsur kelembagaan desa.
Musyawarah desa ini dipandu oleh Sekretaris Desa Tangkil Kulon dan menjadi forum strategis untuk menyatukan pandangan antara pemerintah desa dan lembaga desa. Agenda utama yang dibahas meliputi Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Tangkil Kulon Tahun 2026 serta evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kegiatan desa selama tiga bulan terakhir.
Dalam evaluasi tersebut, masing-masing pihak menyampaikan capaian, kendala, dan masukan terkait program-program yang telah berjalan. Evaluasi triwulan ini dinilai penting sebagai sarana pengendalian dan perbaikan agar kegiatan desa tetap berjalan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Tangkil Kulon, Muhammad Khusnan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah rutin triwulan merupakan langkah nyata pemerintah desa untuk meningkatkan dan menguatkan komunikasi dengan kelembagaan desa. Menurut dia, sinergi yang baik antara Pemdes, BPD, dan LPMD akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Muhammad Khusnan juga menekankan pentingnya pembahasan RAPBDesa Tahun 2026 dilakukan secara tuntas dan komprehensif. Ia berharap hasil pembahasan bersama BPD pada musyawarah tersebut dapat segera diajukan kepada Camat untuk dilakukan evaluasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi APBDesa Tangkil Kulon Tahun 2026.
Ketua BPD Tangkil Kulon, Didik Utomo, mengapresiasi Pemerintah Desa Tangkil Kulon yang secara konsisten mengagendakan pertemuan rutin triwulan. Menurut dia, forum ini sangat bermanfaat bagi BPD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada pemerintah desa dan mendapatkan tanggapan serta penjelasan secara terbuka dari Kepala Desa.
Didik Utomo menambahkan bahwa pembahasan RAPBDesa Tahun 2026 merupakan tahapan penting yang harus dilalui bersama antara BPD dan pemerintah desa. Ia menegaskan, keterlibatan BPD dalam proses tersebut merupakan bentuk pengawasan dan partisipasi agar APBDesa yang disusun tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat anggaran.
Sementara itu, Ketua LPMD Tangkil Kulon, Jayus, menyampaikan sejumlah masukan terkait kondisi kelembagaan di tingkat lingkungan. Ia mengungkapkan adanya kekosongan jabatan Ketua RW 01 dan Ketua RT 19 yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Jayus berharap Kepala Desa dapat melaksanakan pengisian kekosongan jabatan tersebut sebelum memasuki tahun 2026. Menurut dia, keberadaan perangkat lingkungan yang lengkap sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat di tingkat RT dan RW dapat berjalan optimal tanpa hambatan.
Musyawarah Desa Triwulan IV ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi antar lembaga desa. Pemerintah Desa Tangkil Kulon bersama BPD dan LPMD berkomitmen menjadikan hasil musyawarah sebagai dasar pengambilan kebijakan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.